PENGAJUAN HAK CIPTA MERK DAGANG
*PENGAJUAN HAK CIPTA MERK DAGANG*
Pengajuan hak cipta merk dagang dapat di lakukan secara online melalui:Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
ALUR PIHAK BERWENANG
Prosedur
Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Persyaratan pengajuan:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Waktu pengajuan hak cipta:
permohonan antara 6 sampai 9 bulan
Biaya pengajuan hak cipta:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas
(Sumber: https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur)
WRITE BY:sausan novisha
Komentar
Posting Komentar